Menuruthukum
Islam, air di bagi menjadi 4 (empat) macam, di antaranya:
1.
Air mutlak yaitu air suci yang dapat mensucikan,
air suci yang belum tercemari oleh zat lain. Air ini boleh digunakan untuk
bersuci dan tidak mukaruf. Air mutlak
berasal dari hujan dan air dari sumber mata air atau sumur.
2.
Air Musyammas yaitu air suci yang dapat
mensucikan tetapi makruf. Air musyammas adalah air yang kena panas matahari
dalam suatu wadah yang terbuar dari logam selain emas. Jika air tersebut sudah
dingin kembali, maka hukumnya tidak makruf.
3.
Air mutanajis yaitu air yang jumlahnya kurang
dari 2 (dua) kola dan terkena najis walaupun warna, rasa atau baunya tidak
berubah air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.
4.
Air suci yang tidak dapat mensucikan, yaitu air
suci yang tidak bisa dipakai untuk bersuci atau untuk menghilangkan hadas.
Macam-macam air tersebut adalah:
-
Air mustakmal, yaitu air suci yang jumlahnya
kurang dari dua kola (
216 liter) dan telah dipakai untuk menghilangkan hadas
tetapi belum berubah warna, rasa dan baunya. Jika air tersebut mencapai dua
kola atau lebih, maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci.
-
Air suci yang telah berubah warna, rasa dan
baunya karena bercampur dengan air suci lainnya seperti teh,kopi dan air
kelapa.
-
Air suci yang berasal dari buah-buahan atau
pepohonan seperti sadapan pohon nira atau air kelapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar