Najis adalah suatu kotoran, jika kotoran tersebut menempel pada pakaian
atau tempat, maka pakaian atau tempat tersebut tidak dapat digunakan untuk
beribadah (semisal shalat) sebelum kotoran tersebut disucikan dengan cara-cara
tertentu sesuai dengan tingkatan najis tersebut.
a.
Macam-macam
najis.
Menurut tingkatannya, najis
dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1.
Najis
mukhaffafah yaitu najis yang ringan. Contohnya air kencing bayi laki-laki
yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2.
Najis
mutawasithah yaitu najis biasa atau sedang. Contohnya nanah, darah kotoran
yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (kecuali mani) dan
bangkai (termasuk tulang dan bulunya). Bangkai manusia, belalang dan ikan tidak
dianggap najis.
Najis Mutawasithah dibagi menjadi 2(dua) macam, yaitu:
-
Najis ‘Ainiyah yaitu najis yang nampak zatnya
atau sifatnya seperti warna, bau atau rasanya.
-
Najis Hukmiah yaitu najis yang tidak tampak
zatnya atau sifatnya, seperti air kencing atau arak yang sudah kering.
3.
Najis
mughallazah yaitu najis yang berat. Contohnya air liur anjing atau babi.
b.
Cara
Mensucikan Najis.
Langkah-langkah yang harus
dilakukan untuk membersihkan najis ialah:
1.
Jika sesuatu itu terkena najis Mukhaffafah, maka
cara mensucikannya yaitu dengan memercikkan air suci pada sesuatu yang terkena
najis.
2.
Jika sesuatu itu terkena najis Mukhaffafah
(‘Ainiyah), maka cara mensucikannya yaitu dengan mencuci hingga warna, bau dan
rasa hilang. Kemusian di basuh dengan air yang suci.
3.
Jika sesuatu itu terkena najis Mukhaffafah
(Hukmiyah), maka cara mensucikannya yaitu dengan membasuh atau mengalirkan air
suci pada sesuatu yang terkena najis.
4.
Jika sesuatu itu terkena najis Mughallazah, maka
cara mensucikannya yaitu dengan mencucinya sampai tujuh kali dan salah satunya
dicampur dengan debu atau tanah. Kemudian membasuh atau mengalirkan air suci
pada sesuatu yang terkena najis tersebut.
c.
Najis
Makfu ( najis yang dimaafkan)
Najis makfu adalah najis yang
tidak wajib untuk disucikan karena terlampau sedikit dan tidak dapat dibedakan
antara yang terkena najis dan yang tidak. Contohnya darah atau nanah yang
sedikit, bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, percikan air najis yang
sedikit dan lain sebagainya.
Pada makanan beku yang kejatuhan
benda najis, cara menghilangkannya cukup dengan membuang sebagian makanan yang
terkena najis. Tetapi jika benda najis tersebut jatuh pada makanan cair, maka makanan tersebut hukumnya najis karena
tidak dapat dibedakan antara yang terkena najis dan yang tidak terkena najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar