Minggu, 09 Agustus 2015

BELAJAR TENTANG NAJIS DAN MACAM MACAMNYA DAN CARA MENSUCIKAN DAN NAJIS MAKFU



Najis


Najis adalah suatu kotoran, jika kotoran tersebut menempel pada pakaian atau tempat, maka pakaian atau tempat tersebut tidak dapat digunakan untuk beribadah (semisal shalat) sebelum kotoran tersebut disucikan dengan cara-cara tertentu sesuai dengan tingkatan najis tersebut.
a.       Macam-macam najis.
Menurut tingkatannya, najis dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1.       Najis mukhaffafah yaitu najis yang ringan. Contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2.       Najis mutawasithah yaitu najis biasa atau sedang. Contohnya nanah, darah kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (kecuali mani) dan bangkai (termasuk tulang dan bulunya). Bangkai manusia, belalang dan ikan tidak dianggap najis.
Najis Mutawasithah dibagi menjadi 2(dua) macam, yaitu:
-          Najis ‘Ainiyah yaitu najis yang nampak zatnya atau sifatnya seperti warna, bau atau rasanya.
-          Najis Hukmiah yaitu najis yang tidak tampak zatnya atau sifatnya, seperti air kencing atau arak yang sudah kering.
3.       Najis mughallazah yaitu najis yang berat. Contohnya air liur anjing atau babi.
b.      Cara Mensucikan Najis.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membersihkan najis ialah:
1.       Jika sesuatu itu terkena najis Mukhaffafah, maka cara mensucikannya yaitu dengan memercikkan air suci pada sesuatu yang terkena najis.
2.       Jika sesuatu itu terkena najis Mukhaffafah (‘Ainiyah), maka cara mensucikannya yaitu dengan mencuci hingga warna, bau dan rasa hilang. Kemusian di basuh dengan air yang suci.
3.       Jika sesuatu itu terkena najis Mukhaffafah (Hukmiyah), maka cara mensucikannya yaitu dengan membasuh atau mengalirkan air suci pada sesuatu yang terkena najis.
4.       Jika sesuatu itu terkena najis Mughallazah, maka cara mensucikannya yaitu dengan mencucinya sampai tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah. Kemudian membasuh atau mengalirkan air suci pada sesuatu yang terkena najis tersebut.
c.       Najis Makfu ( najis yang dimaafkan)
Najis makfu adalah najis yang tidak wajib untuk disucikan karena terlampau sedikit dan tidak dapat dibedakan antara yang terkena najis dan yang tidak. Contohnya darah atau nanah yang sedikit, bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, percikan air najis yang sedikit dan lain sebagainya.
Pada makanan beku yang kejatuhan benda najis, cara menghilangkannya cukup dengan membuang sebagian makanan yang terkena najis. Tetapi jika benda najis tersebut jatuh pada makanan cair,  maka makanan tersebut hukumnya najis karena tidak dapat dibedakan antara yang terkena najis dan yang tidak terkena najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar